Antara Film FITNA dengan Kesadaran Hukum Internasional

 

Buntut beredarnya film FITNA yang dibuat oleh anggota parlemen Belanda dari partai Ultra Konservatif (Sayap Kanan), Geert Wilders, telah meluas diseluruh dunia termasuk di Indonesia. Semua elemen masyarakat marah dengan film berdurasi 15 menit itu, mulai dari Presiden RI, Ketua DPR-RI, cendekiawan muslim sampai para mahasiswa. Bentuk protes mereka juga beragam dari hanya sekedar mengomentari sampai ada yang melakukan aksi demonstrasi di jalanan. Memang, dampak Film FITNA tidak sebesar bila dibandingkan dengan karikatur Nabi Muhammad yang diterbitkan oleh koran Denmark, Jillen Posten. Tapi, yang disayangkan aksi menentangnya bahkan lebih besar dari pada kontroversi karikatur itu.

Di Medan, sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) turun ke jalan dan berdemo di depan kantor Perwakilan Belanda di Medan. Aksi demonstrasi yang seharusnya berjalan damai berubah menjadi aksi barbarisme. Sangat disayangkan saat itu tidak ada satupun personil Polisi yang menjaga Perwakilan Asing padahal hal besar akan segera terjadi.

Kemudian, entah siapa yang memulai, para mahasiswa intelek tersebut serta merta mendobrak pagar besi Perwakilan Belanda dan membakarnya. Tidak sampai disitu saja, setelah pintu besi besar itu tumbang mereka masuk ke dalam pekarangan gedung dan mulai melempari segenap gedung. Dan titik klimaksnya terjadi ketika mahasiswa menurunkan dengan paksa dan tidak hormat sebuah bendera Belanda dan MEMBAKARNYA dengan bangga. Kejadian ini tentu tidak bisa disamakan dengan peristiwa Hotel Yamamoto, dimana para pahlawan Indonesia dulu menurunkan bendera Belanda dan merobek warna birunya menjadi warna Merah Putih.

Dari segi hukum Internasional, hal tersebut tentu saja sudah sangat melanggar ketentuan Konvensi Wina 1961 yang menyebutkan bahwa gedung perwakilan Asing tidak boleh diganggu dalam bentuk apapun oleh negara penerima, termasuk demonstrasi sekalipun. Kekebalan dan keistimewaan bagi perwakilan asing di suatu Negara pada hakikatnya dapat digolongkan dalam tiga kategori, yaitu dengan membedakan sifat kekebalan dan keistimewaan itu sendiri yang diberikan kepada para diplomat serta kekebalan dan keistimewaan yang keduanya diberikan kepada perwakilan diplomatik.

Pertama, kekebalan tersebut meliputi tidak diganggu-gugatnya para diplomat termasuk tempat tinggal serta miliknya seperti yang tercantum di dalam pasal-pasal 29, 30 dan 41, serta kekebalan mereka dari yurisdiksi baik administrasi, perdata maupun pidana (Pasal 31).

Kedua, keistimewaan atau kelonggaran yang diberikan kepada para diplomat yaitu dibebaskannya kewajiban mereka untuk membayar pajak, bea cukai, jaminan sosial dan perorangan (pasal-pasal 33, 34, 35 dan 36).

Ketiga, kekebalan dan keistimewaan yang diberikan pada perwakilan diplomatik bukan saja menyangkut tidak diganggu-gugatnya gedung perwakilan asing di suatu negara termasuk arsip dan kebebasan berkomunikasi, tetapi juga pembebasan dari segala perpajakan dari negara penerima (pasal-pasal 22, 23, 24, 26, dan 27).

Hak untuk tidak diganggu-gugat (the right of inviolability) adalah mutlak guna melaksanakan fungsi perwakilan asing secara layak. Oleh sebab itu ada 2 point penting mengenai perlindungan di lingkungan Gedung Perwakilan Asing

1. Perlindungan di lingkungan Gedung Pewakilan Asing (Interna Rationae)
Seperti telah disebutkan di atas, gedung perwakilan asing tidak dapat diganggu gugat, bahkan para petugas maupun alat Negara setempat tidak dapat memasukinya tanpa izin kepala perwakilan. Disamping itu, dalam keadaan darurat yang luar biasa (extreme emergency), gedung perwakilan asing dapat pula dimasuki oleh petugas atau alat Negara setempat untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menjamin atau menyelamatkan nyawa manusia yang terancam oleh kegemparan umu, bom gas, kebakaran atau bencana nasional lainnya.

2. Perlindungan di luar lingkungan Gedung Perwakilan Asing (Externa Rationae)
Hal ini lebih banyak menyangkut situasi di luar lingkungan gedung perwakilan asing di mana gangguan-gangguan terjadi di tempat-tempat yang berada di luar tetapi di sekitar gedung perwakilan tersebut. Walaupun gangguan-gangguan itu terjadi atau dilakukan di luar exterritorial seperti perbaikan jalan, pembangunan-pembangunan lainnya disekitar gedung tersebut (pembuatan kereta api bawah tanah), unjuk rasa atau demonstrasi dan kegiatan-kegiatan lainnya seperti pemasangan plakat-plakat serta mempertontonkan spanduk dan lain-lain di luar gedung perwakilan asing, semuanya itu dapat merupakan gangguan terhadap ketenangan perwakilan dalam menjalankan misinya taupun dapat menurunkan harkat dan martabat perwakilan asing di suatu negara yang pada hakikatnya bisa bertentangan dengan arti dan makna dari pasl 22 (2) Konvensi Wina 1961. Pasal 22 (2) ini mengakibatkan suatu tingkat perlindungan yang khusus di samping kewajiban yang sudah ada guna menunjukkan kesungguhan dalam melindungi perwakilan asing yang berada di suatu Negara.

Sangat disayangkan bahwa mahasiswa Indonesia belum mengerti tentang hubungan Internasional, dan harus diingat bahwa pemerintah Belanda tidak bertanggung jawab terhadap dibuatnya Film FITNA karena mereka hanyalah sebagai regulator sedangkan FITNA merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi warga negera Belanda, yang sayangnya tidak semua orang Indonesia sadar dan paham akan hal itu.

Think Different.

3 Tanggapan ke “Antara Film FITNA dengan Kesadaran Hukum Internasional”


  1. 1 peace-maker 20 April 2008 pukul 14:44

    I THINK WE’RE AS MOSLEMS HAVE HAD ENOUGH WITH EVERYTHING THAT “ANTI-MUSLIM” DONE TO US….IT MAKES ME SICK AND TIRED!!!!!
    WHY THEY HATE ISLAM SO MUCH???

    PERDAMAIAN………………………………………………
    IT SUCKS!!!

  2. 2 duku 8 Mei 2008 pukul 03:31

    umat Islam menolak isi dari film Fitna yang menyiratkan bahwa Islam sarat dengan kekerasan. tapi menjadi hal yang kontradiktif ketika kita yang menyatakan diri anti kekerasan membela diri dengan kekerasan terhadap orang2 yang tdk bersalah. akan lebih efektif kalo pembelaan dilakukan dengan pembuktian diri, memperbaiki citra diri dan melawan dengan kekuatan otak, bukan otot.

  3. 3 dionbarus 12 Mei 2008 pukul 10:18

    Senang rasanya kalau semua elemen masyarakat berpikiran seperti kita semua…Perdamaian membutuhkan pengorbanan.


Tinggalkan Balasan




Subscribe in Bloglines

Add to The Free Dictionary

Powered by FeedBurner

Kategori